Dalam rangka merespon secara positif dan memanfaatkan tawaran Beasiswa Program Pascasarjana (BPPS) bagi para dosen tetap PTN/PTS yang mengikuti program pendidikan profesi dan/atau terapan sebagaimana maksud surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dikti) Nomor 1982 tanggal 28 Juli 2011 (terlampir 1), kami sebagai penyelenggara program Pendidikan Profesi Konselor (sejak tahun 1999 dengan izin dari Direktur Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan Nomor 718/D2.2/2004 Tanggal 10 Mei 2004 dan diperkuat oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 72/E/D/2011 Tanggal 12 April 2011) membuka kesempatan bagi dosen-dosen jurusan/program studi Bimbingan dan Konseling dari LPTK Negeri dan Swasta untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Konselor (PPK) di Universitas Negeri Padang (UNP) dengan beasiswa BPPS tersebut, melalui rambu-rambu sebagai berikut:







